Lihat tembok Benteng Kartasura berserakan, Bupati Etik marahi pemilk lahan
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani geram melihat aset cagar budaya Benteng Kartasura rusak dibongkar alat berat. Alhasil, pemilik lahan dan operator eskavator dimarahi saat orang nomor satu di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut saat meninjau lokasi.
Elshinta.com - Bupati Sukoharjo, Etik Suryani geram melihat aset cagar budaya Benteng Kartasura rusak dibongkar alat berat. Alhasil, pemilik lahan dan operator eskavator dimarahi saat orang nomor satu di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut saat meninjau lokasi.
"Kebangetan (keterlaluan), orang asli sini (Kartasura) sampai tidak tahu kalau benteng ini Benda Cagar Budaya (BCB). Kalau guyup sama lingkungan sudah pasti tahu meskipun mengabaikan sosialisasi soal aset peninggalan bersejarah ada dilingkungan mereka," ungkap Etik, Minggu (24/4).
Etik mengaku, kaget sekaligus kecewa saat mendapati kondisi kerusakan tembok. Batu bata berserakan dibekas bongkaran tembok benteng selebar 7,4 meter. Pihaknya juga baru mendapat laporan terkait perusakan Benteng Kartasura. Sebab, beberapa hari terakhir ada kegiatan di Jakarta. "Sangat kami sayangkan," ujar bupati seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti.
Seharusnya, sambung bupati warga sekitar turut menjaga, melestarikan dan juga memelihara benda bersejarah. Pemilik lahan terutama, tidak sekonyong- konyong membongkar tanpa berdiskusi dengan pengurus lingkungan. Menanyakan izin membangun diatas lahan kawasan cagar budaya pada RT, lurah dan seterusnya. "Jangan banyak alasan terus langsung tebas saja. Kalau disuruh memperbaiki pasti tidak bisa. Wong satu bata itu beratnya lebih dari sekilo, disini juga tidak ada yang buat," tambahnya.
Kemudian bupati juga menyoroti hak kepemilikan lahan oleh masyarakat yang notabene berada dalam kawasan cagar budaya. Pemerintah daerah meminta kasus perusakan termasuk aturan kepemilikan lahan diusut dan diselesaikan. Untuk selanjutnya melakukan inventarisasi aset yang masuk cagar budaya dan dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Sedangkan pemilik lahan, Burhanudin menyatakan, lahan tersebut dibelinya dari pemilik lama Linawati dalam kondisi lahan terbengkalai senilai Rp850 juta. Batas lahan yang dibeli ini berada tepat dibawah tembok benteng paling luar. Sehingga dirinya beranggapan tembok benteng masuk menjadi hak milik sesui luasan lahan yang dibeli. Tanpa mengetahui bahwa tembok adalah objek cagar budaya yang dilindungi.
Pembongkaran Benteng Kartasura sendiri sekedar untuk akses material bangunan untuk mendirikan kos kosan. Bahkan RT setempat diakuinya juga menyarankan lahan dibersihkan. Pihaknya bersedia membangun atau menutup bekas bongkaran. "Kalau sepanjang tembok adalah cagar budaya, berarti saya kehilangan aset sepanjang 65 meter dengan ketebalan tembok 2 meter," kilah Burhanudin.